Senin, 24 Agustus 2009

Tentang Seni Korupsi Ala PNS; Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas

Sejak diterbitkan peraturan baru yang diterbitkan menteri keuangan tentang perjalanan dinas pegawai negeri sipil, pegawai diwajibkan menyampaikan seluruh pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD atas dasar at cost atau segala pengeluaran didasarkan atas jumlah pengeluaran yang sesungguhnya (riil cost). Konsep ini sebetulnya dibuat untuk meminimalisir penyimpangan dalam pengeluaran perjalanan dinas. Dengan melampirkan bukti-bukti perjalanan dinas seperti tiket pesawat, bill hotel menginap, bukti fisik pembayaran airport tax dan boardingpass dan lain-lain, harapannya adalah tidak ada lagi perjalanan dinas fiktif pegawai. Konsekuensi dari peraturan ini adalah dengan dinaikannya uang harian perjalanan dinas bagi seseorang yang melakukan perjalanan dinas dengan dana APBN/APBD.

Segera setelah diterbitkannya SPPD, seorang yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan dinas menjalankan kewajibannya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka melaksanakan tugas tertentu di lingkungan satuan kerja (satker) di luar instansi PNS tersebut.

Sejak proses inilah model generasi baru modus penyimpangan perjalanan dinas dilakukan. Dengan dalih pengumpulan dana non-budgeter, pejabat atau institusi pemberi tugas tida segan-segan memunculkan nama pegawai dalam surat tugas, yang dalam realisasinya pegawai tersebut tidak melakukan perjalanan dinas. Semua pertanggungjawaban perjalanan dinas terkait at cost spenuhnya diurus oleh anggota lain yang bertugas ataupun oleh institusi bersangkutan. Singkatnya, nama pegawai yang namanya tercantum namun tidak malakukan perjalanan dinas hanya tinggal membubuhkan tanda tangan pertanggungjawaban keuangan.

Lalu bagaimana pertanggungjawaban keuangan dibuat?bagaimana dengan tiket pesawat (jika menggunakan pesawat) dipertanggungjawabkan?bagaimana juga dengan bukti fisik pembayaran airport tax, boardingpass, bill hotel yang harus dilampirkan?bagaimana dengan tanda lapor di daerah diberikan?

Oknum pegawai, pejabat, dan pihak berkepentingan tidak pernah kehabisan akal untuk menciptakan kreasi baru dalam rangka mendapatkan keuntungan secara ilegal dari perjalanan dinas. Dorongan atas kebutuhan pribadi, kebutuhan organisasi, dan terbawa arus sistem yang ada, tampaknya memberi pilihan yang lebih kuat bagi seseorang untuk melakukan segala cara. Tidak sampai 1 tahun sejak aturan perjalanan dinas metode at cost diterapkan, kegagalan sistem ini sudah terlihat.

Bukan rahasia lagi jika pertanggungjawaban keuangan dapat dengan mudah dipalsukan. Tiket pesawat, airport tax, boardingpass, bill hotel dapat dengan mudah dipesan melalui agen travel dengan harga yang sangat murah. Atau jika sedikit kreatif, siapapun dapat membuat tiruan tiket pesawat, bill hotel, atau dokumen lainnya. Harga tiket pesawat dan tarif hotel pun bisa dibuat dengan jumlah sesuai keinginan pemesan. Sungguh praktik penyimpangan ini sangat mudah, murah, dan praktis.

Lalu seberapa takut aksi tersebut akan diketahui oleh institusi pengawas (Inspektorat, BPKP, atau BPK)?

Institusi pengawasan dalam melakukan pemeriksaan perjalanan dinas akan melihat beberapa aspek:

1. Pemeriksaan tentang efektifitas, efisiensi, dan ekonomis atas perjalanan dinas yang dilakukan, selain aspek kebutuhan atas perjalanan dinas tersebut.
2. Pemeriksaan benar tidaknya pegawai bersangkutan bertugas pada watu yang ditentukan dalam surat tugas. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokan daftar hadir, surat tugas lainnya, ataupun konfirmasi kepada yang bersangkutan.
3. Pemeriksaan hasil laporan tugas perjalanan dinas pegawai bersangkutan
4. Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan ysng meliputi:
- kesesuaian uang harian dan tarif hotel yang diterima pegawai sesuai dengan standar biaya umum yang ditetapkan Depkeu
- kelengkapan bukti pendukung perjalanan dinas antara lain; tanda lapor, tiket pesawat, boardingpass, bill hotel.

Pada aspek ke-4, pemeriksa akan memastikan lampiran pendukung perjalanan dinas lengkap. Sedangkan aspek keaslian lampiran pendukung biasanya sukar diketahui, karena sebagian besar dapat dikatakan persis dengan aselinya. Pemeriksa akan sangat sulit membedakan antara tiket pesawat aseli dan aspal (aseli tapi palsu). Sementara untuk bukti pembayaran hotel (bill hotel) dapat dengan mudah dimintakan pegawai bersangkutan di hotel tempat menginap dengan mencantumkan berapapun jumlah orang, dan tarif sesuai keinginan. Selain itu, dokumen tanda lapor yang ditandatangani pejabat di daerah yang dikunjungi, dapat dengan mudah diberikan oleh pejabat yang bersangkutan tanpa harus melihat berapa banyak pegawai yang melakukan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas.

Sebetulnya pemeriksa dapat melakukan cek terhadap daftar manifest pesawat (daftar penumpang pesawat) pada perusahaan penerbanangan yang digunakan pegawai bersangkutan pada saat melakukan perjalanan dinas. Namun tampaknya tidak mudah untuk mendapatkan daftar manifest pesawat terebut. Terlebih butuh waktu dan tenaga yang tidak sedikt untuk memverifikasi pegawa-pegawai yang melakukan perjalanan dinas yang jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan nama dalam satu kali periode pemeriksaan. Yang bisa dilakukan pemeriksa dalam kasus tersebut hanya membidik pegawai yang tidak melengkapi lampiran pendukung perjalanan dinas atau dilengkapi namun dapat dilihat secara kasat mata jika dokumen tersebut tidak aseli.


Itulah sedikit ulasan tentang bagaimana modus penyimpangan perjalanan dinas dilakukan.

Tidak siginfikan memang jika dilihat secara mikro kasus per kasus, namun jika dilihat secara makro maka bisa dipastikan kerugian negara mencapai puluhan miliar setiap tahunnya akibat praktik akal-akalan perjalanan dinas.

Tentu tidak ada api jika tanpa asap, praktik penyimpangan dalam perjalanan dinas ini tak lain muncul akibat rendahnya kesejahteraan pegawai, lemahnya pengawasan, buruknya budaya dan sistem birokrasi, dan sifat rakus oknum pegawai/pejabat yang dengan sengaja mengumpulkan dana non-budgeter untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Jika bicara masalah solusi, akan lebih mudah dibuat jika penyebabnya diminimalisir terlebih dahulu. Kuncinya tingkatkan kesejahteraan pegawai, perketat pengawasan, perbaiki budaya dan sistem birokrasi, dan tindak tegas oknum pegawai/pejabat yang menyimpang dari ketentuan.


Penulis: Teguh Arifiyadi, SH

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mas ... jika seseorang melakukan perjalanan dinas ke suatu tempat ...
yg berhak menandatangani SPPD di tempat yg bersangkutan itu sapa ??
punya peraturana ga mas ??
aku lg perlu nih ...

thx