Rabu, 26 Agustus 2009

Tentang Seni Korupsi Ala PNS; Dilema Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil


Jika seorang PNS ditanya apakah tujuan menjadi seorang PNS adalah untuk berbuat korupsi, tentu sebagian besar mereka akan menjawab tidak pernah terpikirkan niat sedikitpun untuk korupsi. Kemudian jika ditanya, apakah mereka menerima tunjangan hari raya, mereka menjawab: "ya kami semua menerima...". Kemudian ketika ditanya lagi: "darimana sumber uang THR itu diberikan?" maka mereka akan menjawab dari uang negara atau dari atasan atau dari sumber lainnya yang tidak diketahui.

Tahukah anda jika pasal 13 keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN melarang penggunaan anggaran negara untuk pengeluaran dalam rangka perayaan hari raya. Dengan kata lain, kemungkinan terbesar pemberian tunjangan hari raya diberikan bukan bersumber dari dana resmi APBN. Bisa jadi jika atasan seorang yang sangat baik hati, uang THR bersumber dari kantong pribadi atasan. Tapi bukan rahasia jika sebagian besar uang THR yang diterima PNS bersumber dari dana non-budgeter yang jelas diluar yang diatur dalam Keppres 42 Tahun 2002. Dan mungkin jika mau diruntut, sumber dana non-budgeter bisa merupakan hasil perbuatan korupsi (baca: seni korupsi ala PNS; Dana Non-Budgeter).

Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR pada dasarnya merupakan hak legal pegawai yang harus diberikan perusahaan kepada pegawai sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja NO.PER-04/MEN/1994 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Sayangnya aturan tentang THR ini sepengetahuan penulis belum pernah diatur secara resmi wajib diberikan kepada pegawai negeri sipil seperti halnya pemberian gaji ke-13 PNS.

THR bagi sebagian masyarakat Indonesia dianggap bukan sekedar tunjangan biasa, tapi lebih merupakan budaya tahunan menyambut hari raya. Justru akan sangat ganjil di masyarakat jika seorang pegawai tidak menerima THR pada saat menjelang hari raya.

Praktik itulah yang kemudian berkembang di kebanyakan instansi pemerintah. Suka atau tidak suka, seorang atasan akan mengupayakan segala cara guna memenuhi kebutuhan akan THR bagi pegawainya entah dengan cara ilegal, cara yang dianggap legal, atau cara lainnya.

Dilema memang jika terus di ulas lebih dalam. Jika ditanya siapa yang salah, mungkin bukan semata-mata salah PNS yang menerima, bukan juga semata-mata salah atasan yang memberi. Tapi bisa jadi budaya birokrasi kita yang harus diubah. Selain sistem keuangan juga yang harus memihak kepada pemenuhan kesejahteraan atau setidaknya kecukupan kebutuhan pegawai negeri sipil.

Teguh Arifiyadi, SH

5 komentar:

Unknown mengatakan...

Guh, apik iki, saya co-pas ke politikana.com ya?

Unknown mengatakan...

Mas kalau dana PNBP bisa nggak digunakan sumber THR..?

Teguh Arifiyadi Idea's mengatakan...

Pada intinya APBN/D tidak bisa menjadi sumber THR tanpa peraturan. Apalagi dana PNBP yang penggunaannya sangat terbatas dan telah diatur secara teknis.

Unknown mengatakan...

okay thanks yak atas infonya, mas kalo boleh tolong dishare peraturan maupun petunjuk teknis tentang PNBP

Teguh Arifiyadi Idea's mengatakan...

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan bahwa sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan. Sedangkan pada ayat (2) meyebutkan bahwa Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:a.penelitian dan pengembangan teknologi;b.pelayanan kesehatan;c.pendidikan dan pelatihan;d.penegakan hukum;e.pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;f.pelestarian sumber daya alam.


Secara teknis lagi diatur dalam peraturan menteri keuangan per masing-masing jenis PNBP instansi bersangkutan.