Kamis, 06 Agustus 2009

Memahami Makna Corporate Social Responsibility Dalam Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Abstrak
Good Corporate Governance (GCG) bukan istilah baru dalam hukum perusahaan. Prinsip GCG yang dianut OECD dan beberapa lembaga lain menempatkan prinsip responsibility atau tanggung jawab sebagai pilar tegaknya GCG.
Implementasi prinsip responsibility salah satunya diterapkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa di kenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR yang pada awal mulanya sebagai kegiatan voluntary perusahaa, akhirnya pada beberapa negara menganut prinsip mandatory untuk penerapan CSR pada sektor perusahaan tertentu. Hal itulah yang menimbulkan perdebatan tentang perlu tidaknya CSR diatur dalam hukum normatif suatu negara.
Terlepas wajib atau tidaknya CSR di implementasikan perusahaan. Konsep tanggung jawab sesuai prinsip GCG harus tetap dijalankan perusahaan yang berkomitmen menjadi perusahaan yang memiliki nilai tambah (added value) sesuai dengan tujuan GCG.


Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan / organisasi. Salah satunya adalah dengan cara penerapan Good Corporate Governance (GCG). Munculnya corporate governance (CG) ini pada dasarnya dipacu oleh dua hal, yaitu perubahan lingkungan sangat cepat yang berdampak pada perubahan peta kompetisi pasar global dan semakin banyaknya pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders). Stakeholder adalah orang-perorangan atau suatu kelompok dengan kepentingan yang dilegitimasi pada suatu prosedur dan / atau aspek substansi dari aktivitas perusahaan.
Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan secara harfiah dapat diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Sedangkan definisi CSR secara umum menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Definisi tersebut hampir sama dengan definisi yang dikemukakan Lucciola. Beliau mendefinisikan CSR sebagai "The commitment of the company to maintain an ethical behavior and to integrale environmental and social respect in all business activities". Definisi lain menyebutkan, CSR adalah tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, sosial dan (ingkungan, di samping ekonomi. Atau bisa juga didefinisikan sebagai bagaimana perusahaan mengelola proses bisnisnya untuk menghasilkan dampak keseluruhan yang positif bagi masyarakat.
Definisi tanggung jawab sosial perusahaan dapat dilihat dari "model empat sisi" atau fourpart definition yakni ;
1. Tanggung jawab ekonomis, misalnya berbisnis dan mendapatkan keuntungan, memaksimalkan penjualan, meminimalkan biaya pengeluaran (cost) dan lain-lain.
2. Tanggung jawab hukum (legal), semisal keharusan membayar pajak, memenuhi persyaratan AMDAL, dan lain-lain.
3. Tanggung jawab ethical atau etis, misalnya perusahaan berlaku fair, tidak membeda-bedakan ras, gender, tidak korupsi, dan hal-hal semacam itu (do what is right, fair and just).dan,
4. Tanggung jawab discretionary (philanthropic) yakni tanggung jawab yang seharusnya tidak harus dilakukan, tapi perusahaan melakukan juga atas kemauan sendiri {konsep good corporate citizen).
Dalam konsep Intemasional Standars for Corporate Responsibility, inisiatif mengenai regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) tertuang dalam tne 'Global Eighť yang didalamnya terdiri dari :
- The UN Global Compact
- ILO Conventions
- The OECD Guidelines for Multinasional Enterprises
- ISO 14000 Series
- AccountAbility 1000
- The Global Reporting Initiative
- The Globbal Sullivian Principles
- Social Accountability 8000
Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang penerapan prinsip CSR terdapat pada pasal 34 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan aturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada Badan Usaha Milik Negara diatur melalui Keputusan Menteri BUMN No. KEP-236/MBU/2003 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Keputusan iersebut didalamnya mengatur tentang hal-hal khusus mengenai tata cara atau prosedur pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh semua BUMN seperti misalnya tentang kualifikasi mitra binaan yang berhak mendapatkan pinjaman, hak dan kewajiban mitra binaan san BUMN terhadap Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), besarnya presentase dana maksimal yang dapat disalurkan BUMN untuk program tersebut dan lain-Iain. Sedangkan untuk perusahaan migas ketentuan lain diatur juga dalam pasal 11, butir 3p UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
Landasan hukum lain tentang program pengembangan masyarakat adalah pasal 110 UU No.22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah. Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia dapat dilihat dalam bentuk atau istilah Comunity Development (CD).

Titik Singgung CSR dan GCG
Corporate social responsiblity dalam prinsip good coorporate government (GCG) ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama penting dan tidak terpisahkan. Salah satu dari empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.

Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan pemegang saham perusahaan (shareholders) sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi (accountability).

Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept.

Dalam gagasan CSR, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya, selain finansial adalah sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan lingkungan hidup.

Tren global lainnya dalam pelaksanaan CSR di bidang pasar modal adalah penerapan indeks yang memasukkan kategori saham-saham perusahaan yang telah mempraktikkan CSR. Sebagai contoh, New York Stock Exchange memiliki Dow Jones Sustainability Index (DJSI) bagi saham-saham perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai corporate sustainability dengan salah satu kriterianya adalah praktek CSR .

Tulisan ini mencoba melepaskan diri dari perdebatan tentang pentingnya CSR yang kemudian melahirkan Undang-undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas usaha di Indonesia harus mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Upaya tersebut diatas harus terlihat dari penerapan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan (sustainebility), dan berwawasan lingkungan. Bila konsep ini dikaitkan dengan pengertian CSR, sebenarnya tidak ada alasan bagi pengusaha Indonesia atau perusahaan untuk tidak menerapkan CSR dalam aktivitas usahanya, karena CSR ini telah menjadi amanat konstitusi.

Sejalan dengan prinsip, pengaturan dan implementasi GCG, maka CSR hendaknya dapat dijadikan sebagai ajang strategi bisnis bagi perusahaan melalui program dan kegiatan CSR untuk menggaet simpati masyarakat sekitar demi keberlangsungan usaha. Penerapan CSR secara voluntary atau mandotory tampaknya bukan lagi menjadi hal yang harus diperdebatkan. Yang terpenting adalah bagaimana peraturan pelaksana atas kebijakan tersebut memberi keadilan yang setara antara pelaku bisnis dan masyarakat.

Demikianlah titik singgung antara CSR dan GCG yang secara jelas menempatkan CSR sebgai salah satu bagian dari implementasi prinsip GCG.

DAFTAR BACAAN


-------------, “Cermati Calon Aturan Pelaksanaan CSR”, (Tabloid Kontan 27 September 2007)
-------------, “CSR Sebagai Stretegi Bisnis”, www.pertamina.com, 2004
-------------,” Kemiskinan Fokus CSR Asia”, (Harian Kompas 27 September 2007)
Bryan W. Husted, 2001, Toward a Model of Corporate Social Strategy Formulation, The Social Issues in Management Division, Academy of Management
http://www.jaiam.org/indonesia/case/btm/doc3.html, 2007
http://www.kehati.or.id/news/data/9.%20Mar2003%20Keaneka ragaman.pdf, 2007
http://www.valuepartners.com/vpsiíe/notizie/il+punto+di+vp+2002/cnf_021107_csr_ilucc.pdf, 2007
Charles Baudelaire, 2003, Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, Jakarta , PT Ikrar Mandiriabadi
Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, www.bumn.go.id
Keputusan Menteri BUMN No. KEP-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan, www.bumn.go.id
l Nyoman Tjager, 2003, Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan Bagi Bisnis Indonesia, Jakarta, PT.Prentialindo
Malcom Mclntosh, Ruth Thomas, Deborah Leipzigerand Gill Coleman, 2003, Living Corporate Citizenship, Hali, FT Prentice Halí
Mubaryanto dan Suratmo M. Suparmoko, 1987, Metodelogi Penelitian Praktis, Yogyakarta, BP FE UGM
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) , Departemen Hukum dan HAM RI
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewajiban Sosial Perusahaan, Departemen Hukum dan HAM RI
Sita Supomo, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), (www.republika.co.id , 13 Agustus 2003).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, CV Rajawali
Sofyan Djalil, “Corporate Social Responsibility for Banking Sector”, Seminar Nasional CSR, Hotel Imperial Aryaduta Karawaci, 7 Mei 2004
Tom Cannon, 1995, Corporate Responsibility, Jakarta, Elex Media Komputindo
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Departemen Hukum dan HAM RI
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Departemen Hukum dan HAM RI
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Departemen Hukum dan HAM RI
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Departemen Hukum dan HAM RI
Winarno Surakhmad, 1994, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Tekhnik, Bandung: Tarsito
http://www.indosolution.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=65&Itemid=1

2 komentar:

RM Rdytama TKCI mengatakan...

Ralat:

Ps. 74 UU No. 40 Tahun 2007

::Wasyim Broth:: mengatakan...

csr bukan hanya tanggug jawab perusahaan.
jangan hanya melihat dari sisi chartynya saja.
karena csr merupakan sebuah konsep yang diadopi dari luar, maka kita juga harus melihat dari CSR ISO : 26000.