Kamis, 06 Agustus 2009

Tanggung Jawab Produk Dalam Transaksi E-Commerce

Latar Belakang Masalah
Tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen bukan merupakan hal baru. Posisi konsumen yang lemah di hadapan produsen/pelaku usaha memunculkan pemikiran perlunya suatu aturan yang berpihak kepada konsumen dan atau memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Siapa sebenarnya yang disebut konsumen?. Kata ‘konsumen’ yang menjadi pengertian umum berasal dari bahasa inggris “to consume” artinya memakan atau menggunakan suatu barang atau jasa. Sedangkan orang yang memakan atau menggunakannya disebut konsumen. Mengacu pada pengertian ini maka kita semua adalah konsumen. Itulah kenapa membicarakan konsumen menjadi sangat menarik dan antusias bagi banyak orang.

Pemikiran tentang perlunya perlindungan terhadap konsumen menjadi hal yang mutlak untuk diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pun dengan semakin menguatnya kesadaran konsumen di luar negeri yang memunculkan gerakan perlindungan konsumen yang perhatian utamanya adalah pada perjuangan hak-hak konsumen. Hak-hak konsumen dalam artian hak secara penuh baik untuk transaksi yang real maupun yang maya.

Dalam era teknologi informasi, transaksi konsumen pemahamannya menjadi lebih luas. Pasar jual beli yang ada tidak sebatas pasar yang terlihat tapi juga pasar yang maya. Maya disini belum tentu benar atau abstrak namun maya dalam arti tidak terlihat wujud fisik barang.

Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, posisi hukum kontrak atas perjanjian dalam cyberspace sedah legitimated atau diakui secara hukum nasional maupun internasional. Hampir sebagian besar eprjanjian dalam cyberspace adalah perjanjian bisnis. Baik yang berkaitan dengan transaksi jual beli maupun kepentingan bisnis lainnya.

Dalam transaksi jual beli di cyberspace, konsumen memiliki banyak kelebihan dan kelemahan. Kelabihan yang paling nyata adalah posisi konsumen yang dapat memilih secara variatif produk yang akan di belinya. Pilihan atas produk ini menjadikan konsumen sebagai pemegang kendali untuk menentukan kualitas dan harga yang diinginkan. Disamping itu konsumen lebih leluasa menentukan metode pembayaran dan cara bertransaksi yang mudah dan efektif.

Namun demikian kelemahan mendasar dalam transaksi di cyberspace adalah pada aspek kepercayaan penjual. Tidak ada satupun lembaga atau instansi yang dapat memastikan bahwa semua penjual dalam layanan e-commerce adalah penjual dalam arti yang sebenarnya atau penjual yang sah secara hukum dan jujur benar-benar menjual barang yang ditawarkannya.

Sudah tidak terhitung berapa banyak kasus penipuan dalam transaksi yang berbasis internet tersebut. Posisi kelemahan konsumen inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah untuk membenahi aturan di bidang perlindungan konsumen di cyberspace. Salah satui yang menjadi isu utama dalam perlindungan konsumen di cyberspace adalah mengenai tanggung jawab produk.

Tulisan ini mencoba mebahas sekilas aspek hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab produk dalam transaksi e-commerce.


Tanggung Jawab Produk Dalam E-Commerce
Tanggung jawab produk sendiri diatur dalam pasal 7 sampai pasal 11 UUPK. Pasal 7 mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha, antara lain harus ada itikad baik, memberikan informasi yang benar mengenai produk yang dihasilkan, melayani konsumen dengan jujur dan tidak diskriminatif dan lain sebagainya. Pasal 8 sampai pasal 11 berisi larangan-larangan bagi pelaku usaha dalam hal-hal yang menyangkut produk yang dihasilkan (pasal 8), ketika menawarkan produk (pasal 9), ketika menawarkan produk untuk diperdagangkan (pasal 10) dan ketika barang tersebut dijual secara obral maupun lelang (Pasal 11).

Dalam UU No. 8/1999 setidaknya memuat sembilan hak yang dimiliki konsumen antara lain :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan;
b. Hak untuk memilih barang;
c. Hak atas informasi;
d. Hak untuk didengar pendapatnya;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi;
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian;
i. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak-hak tersebut tentu saja berlaku juga dalam transaksi e-commerce. Tidak ada pembatasan yang membuat aturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam menjalankan transaksi dalam cyberspace adalah tentang informasi produk. Informasi ini dijadikan ukuran atas kualitas dan kuantitas barang yang ditawarkan.

Pentingnya informasi yang akurat dan lengkap atas suatu barang dan/atau jasa mestinya menyadarkan pelaku usaha untuk menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa berkualitas, aman dikonsumsi atau digunakan, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang wajar (reasonable) .

Disisi lain konsumen harus pula menyadari hak-haknya sebagai seorang konsumen sehingga dapat melakukan pengawasan sosial (social control) terhadap perbuatan dan prilaku pengusaha dan pemerintah. Bagaimanapun juga pada kenyataannya, konsumen pada masyarakat modern akan dihadapkan pada beberapa persoalan antara lain: Pertama, bisnis modern menampakkan kapasitas untuk mempertahankan produksi secara massal barang baru sehubungan dengan adanya teknologi canggih serta penelitian dan manajemen yang efisien. Kedua, banyaknya barang dan jasa yang dipasarkan berada di bawah standar, berbahaya atau sia-sia. Ketiga, ketidaksamaan posisi tawar merupakan masalahserius (kebebasan berkontrak). Keempat, konsep kedaulatan mutlak konsumen bersandar pada persaingan sempurna yang ideal, namun persaingan terus menurun sehingga kekuatan konsumen di pasar menjadi melemah .

Pelaku usaha dalam e-commerce memiliki perlakuan yang sama dengan pelaku usaha dalam perdagangan riil. Dalam berbagai potensi prilaku diatas, maka seorang pelaku usaha dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila karena tidak lengkapnya informasi terhadap suatu produk yang ternyata cacat atau berbahaya bagi konsumen. Hal ini dikenal dengan konsep tanggung jawab produk (product liability) .


Informasi dan Kriteria Produk E-Commerce Cacat/Berbahaya

Sebagaimana diketahui bahwa informasi produk mampu mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli atau tidak suatu produk. Oleh karena itu UU No. 8/1999 memberikan perlindungan kepada konsumen dengan melarang pelaku usaha melakukan penawaran, promosi atau iklan yang tidak benar atau menyesatkan terkait suatu produk.

Informasi diatas sebenarnya termasuk ada tidaknya cacat pada produk atau ada tidaknya potensi yang membahayakan konsumen bila produk tersebut digunakan. Bahkan setidak-tidaknya pelaku usaha memberikan peringatan pada produk, apabila dalam situasi atau keadaan tertentu produk tersebut berpeluang untuk merugikan atau membahayakan konsumen.

Meskipun di Indonesia transaksi e-commerce bisa dikatakan hanya sebagian kecil dibanding transaksi perdagangan riil, namun demikian perhatian terhadap informasi produk e-commerce tidak dapat diabaikan begitu saja. Informasi tetang produk cacat atau berbahaya merupakan informasi signifikan dalam sebuah produk.

Pelaku usaha harus menampilkan informasi tersebut dalam web ataupun blog usahanya. Produk yang informatif tentu akan lebih menarik minat pembeli dibandingkan produk yang hanya ditampilkan visualnya saja tanpa ada informasi pelengkap.

Produk cacat atau produk berbahaya tentu sangat aman bila dijual dalam perdagangan nyata. Hal itu tentu lebih menimbulkan sikap kehati-hatian konsumen terhadap barang yang akan di belinya.

Di Indonesia cacat produk didefenisikan sebagai produk yang tidak dapat memenuhi tujuan pembuatannya baik karena kesengajaan atau kealpaan dalam proses maupun disebabkan hal-hal lain yang terjadi dalam peredarannya, atau tidak menyediakan syarat-syarat keamanan bagi manusia atau harta benda mereka dalam penggunaannya, sebagaimana diharapkan konsumen .

Berdasarkan batasan diatas, dapat ditentukan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah pelaku usaha pembuat produk tersebut. Perkembangan ini didorong oleh tujuan perlindungan konsumen, yaitu menekan lebih rendah tingkat kecelakaan karena produk cacat tersebut dan menyediakan sarana hukum ganti rugi bagi korban produk cacat yang tidak dapat dihindari.

Suatu produk dapat disebut cacat atau tidak dapat memenuhi tujuan pembuatannya, karena :

a. Cacat produk atau manufaktur, yaitu keadaan produk yang umumnya berada dibawah tingkat harapan konsumen. Produk cacat itu dapat membahayakan harta benda, kesehatan tubuh atau jiwa konsumen.
b. Cacat dalam kategori ini termasuk pula cacat desain, sebab apabila desain produk telah dipenuhi sebagaimana mestinya, tidaklah kejadian merugikan konsumen terjadi.
c. Cacat peringatan atau instruksi, yaitu cacat produk karena tidak dilengkapi dengan peringatan-peringatan tertentu atau instruksi penggunaan tertentu. Produk yang tidak memuat peringatan atau instruksi tertentu sebagaimana dekemukakan diatas, termasuk produk cacat yang tanggung jawabnya secara tegas dibebankan pada produsen dari produk tersebut. Tetapi disamping produsen, dengan syarat-syarat tertentu, beban tanggung jawab itu dapat pula diletakkan pada pelaku usaha lainnya, sepertiimportir produk, distributor atau pedagang pengecernya.

Dengan demikian, tanggung jawab produk cacat ini berbeda dengan tanggung jawab pelaku usaha produk pada umumnya. Tanggung jawab produk cacat terletak pada tanggung jawab cacatnya produk berakibat pada orang, orang lain atau barang lain, sedang tanggung jawab pelaku usaha, karena perbuatan melawan hukum adalah tanggung jawab atas rusaknya atau tidak berfungsinya produk itu sendiri .

Tidak berbeda dengan Pengertian cacat dalam KUHPerdata diartikan sebagai cacat yang “sungguh-sungguh” bersifat sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu “tidak dapat digunakan” dengan sempurna sesuai dengan keperluan yang semestinya dihayati oleh benda itu, atau cacat itu mengakibatkan “berkurangnya manfaat” benda tersebut dari tujuan yang semestinya .

Dengan demikian dapat disimpulkan produk disebut cacat bila produk itu tidak aman dalam penggunaannya, tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana yang diharapkan orang dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, terutama tentang:

a. penampilan produk
b. kegunaan yang seharusnya diharapkan dari produk
c. saat produk tersebut diedarkan

Dalam konteks e-commerce, penampilan produk seringkali menipu konsumen. Apa yang ditampilkan dalam screen bisa jadi tidak sama dengan wujud fisik barang. Sedangkan untuk kegunaan produk sepatutnya dalam e-commerce konsumen dapat menilai dari deskripsi barang/jasa yang ditawarkan sehingga konsumen dapat membeli barang sesuai kegunaannya.

Dari pengertian ini maka ada satu tanggung jawab bagi produsen untuk mengutamakan kualitas barang yang diproduksi daripada mengejar kuantitas atau jumlah barang yang diproduksi. Hal inilah yang perlu ditafsirkan secara betul, manakala menghadapi persoalan sebagaimana diuraikan diatas.

Namun permasalahan yang mendasar atas semua uraian diatas adalah bagaimana jika pelaku usaha melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut sementara jati diri pelaku usaha dalam transaksi cyberspace tidak dapat atau sulit untuk diketahui.

Disinilah pada akhirnya insting konsumen akan kepercayaan untuk membeli produk menjadi sangat dibutuhkan. Karena seperti saya sebutkan diatas tidak ada satupun lembaga yang menjamin bahwa pelaku usaha di cyberspace adalah pelaku usaha dalam arti yang sebenarnya. Jika terjadi demikian, kemana lagi kita akan mengadu?

Tidak ada komentar: