Kamis, 13 Oktober 2011

Catatan Ringan di Geneva


Coklat Jago vs Coklat Goldkenn
Masih teringat di kenangan masa kecil saya, saat saya masih berseragam warna bendera menatap termenung bungkusan coklat merk Jago yang baru saja saya terima dari kawan ibu saya sepulang saya mengaji di mushola. Betapa senangnya saat itu. Serasa mendapatkan hadiah istimewa! Coklat dengan bungkus merah putih bergambar ayam jago dalam lingkaran merah, memberi kesan sangat berarti buat saya di masa itu. Coklat tersebut menjadi bekal untuk saya berangkat ke sekolah esok harinya. Dan pada saat waktu istirahat sekolah, saya makan coklat itu dengan penuh kebanggaan. (Dasar anak kampung!) :)

Kini, setelah puluhan tahun berlalu tiba-tiba saya teringat kembali kenangan itu. Ingatan itu muncul kembali disaat yang sama, saat mata saya terfokus mengamati sebatang coklat. Tapi bedanya coklat yang saya tatap kali ini bukan coklat bermerk Jago, melainkan coklat dengan merk Goldkenn. Beda lainnya adalah saya bersyukur tidak hanya bisa melihatnya, tapi juga membelinya. Dan istimewanya buat saya adalah saya beruntung bisa membelinya di tempat yang jauh dari kampung halaman saya. Ya, di Geneva, Swistzerland!

Tanpa berpikir panjang, akan saya bawakan coklat Goldkenn ini untuk putri tersayang saya. Semoga kelak dia jauh lebih beruntung lagi dari saya. Amin. :)

Sambil mengunyah coklat Goldkenn yang legit khas coklat-coklat eropa, saya menuliskan sedikit pengalaman saya di kota Geneva. Berikut lebih lengkapnya.


Geneva, Suisse

Kesempatan kembali saya terima untuk mengunjungi kota Geneva. salah satu kota termahal di dunia. Bahkan menurut saya rata-rata harga barang di Geneva lebih mahal daripada saat saya di Paris. Kesamaannya adalah dalam hal transportasi publik. Sangat mudah dan cepat!

Karena perjalanan kali ini adalah perjalanan dinas, saya tidak memerlukan visa schengen (eropa) untuk masuk ke Swiss. Berbeda dengan negara eropa lainnya yang tetap mengharuskan visa schengen untuk masuk ke negara mereka. Jadi perjalanan kali ini tidak perlu disibukkan dengan pengurusan visa.

Dari bandara menggunakan bus umum dengan rute yang sangat mudah di peta saya menuju hotel tempat saya menginap. Auberge du grand saconnex, hotel tempat saya menginap. Tidak mirip sebuah hotel. Justru yang tampak di depan bangunan adalah sebuah restoran tua disudut jalan. Hotel ini saya pilih atas rekomendasi beberapa teman yang pernah menginap di hotel ini. Konsep hotel ini adalah chamres libres alias free room. Semacam sewa apartemen/kamar model studio. Ada dapur kecil di sudut kamar, kamar mandi kecil, kipas angin, televisi LCD, dan berlantaikan kayu. Tidak ada resepsionis, pelayan hotel, maupun security. Semua self service kecuali pembersihan kamar sehari sekali. Soal harga, jelas sangat murah. Hanya 132 CHF per malam (atau sekitar 1, 2 juta rupiah) untuk 2 (dua) orang. Harga tersebut tentu harga diskon dari yang seharusnya 185 CHF. Syaratnya, hanya dengan menyebut tujuan kita di Geneva untuk menghadiri event internasional, hotel tersebut tanpa ragu langsung memberikan diskon khusus. Bandingkan dengan hotel-hotel lain di sini. Rata-rata hotel bintang dua per malamnya adalah diatas 200 CHF.

Tips penting untuk siapapun yang hendak berkunjung di Geneva pertama kali;

  1. Pastikan ambil peta transportasi di Airport pada saat anda mendarat atau searching terlebih dahulu rute-rute yang akan anda kunjungi di kota Geneva sebelum anda berangkat;
  2. Siapkan makanan yang sesuai dengan selera anda karena tidak semua makanan di Geneva sesuai dengan selera orang Indonesia dan yang pasti sangat mahal!;
  3. Pastikan bawa mata uang suisse (CHF) karena tidak mudah menemukan penukaran mata uang di banyak tempat;
  4. Selalu waspada dan jaga diri karena tidak semua orang di Swiss berkarakter baik (pengalaman sahabat saya yang pernah kecopten tas di dalam bis di kota Geneva);

Geneva saya gambarkan seperti perpaduan antara kota Bogor, Bandung, dan Bukit Tinggi. Kebetulan saat itu sedang musim semi. Udara sejuk terasa di setiap persimpangan jalanan kota, dengan jalanan yang bersih, warga yang ramah, dan suasana yang tenang, Geneva menyajikan suasana khas kota kecil eropa. Sengaja saya memilih daerah le grand saconnex karena daerah ini sangat tenang, tidak bising kendaraan, dan kurang dari 5 menit menuju bandara, serta tidak lebih dari 15 menit ke pusat kota Geneva.

Tahukah anda jika Geneva bukan ibu kota Swiss?Ibukota Swiss adalah Bern! :)

Apa ciri khas kota Geneva?
Danau Lacman yang terletak di pinggir kota dnegan air mancur setinggi kira-kira 60 meter menjadi "Monas" nya kota Geneva. Pinggiran danau dibuat jalan kecil yang melingkari seluruh danau dan bertepi di Mont Blanc, sebuah port yang didominasi kapal-kapal kecil yang bersandar di tepian danau. Di depan danau menuju port terdapat taman dengan pohon-pohon yang rindang dihiasi kursi taman gaya eropa yang hampir semuanya penuh diisi oleh para manula dan pelancong yang mengistirahatkan sejenak kakinya setelah memutari danau. Suasana khas eropa!

Ciri khas lain kota Geneva adalah banyaknya gedung-gedung organisasi internasional seperti gedung markas PBB, UNCITRAL, WHO, ILO, UNHCR, markas palang merah internasional, organisasi telekomunikasi internasional (ITU), dan masih banyak lagi. Ciri lainnya adalah gedung-gedung tua khas peninggalan eropa pada masa lalu. Tidak perlu saya sebutkan karena sangat banyak sekali yang membuat saya terkesan (duh, betapa kampungnya saya). :)
Salah satu sudut Kota Geneva dalam jepretan kamera saya
Transportasi
Di kota Geneva, transportasi publik sangat nyaman. Kita bisa menggunakan pilihan bus, tramp (sejenis kereta yang beroperasi di jalan raya dengan rel tersendiri), atau kereta jika jaraknya cukup jauh. Jika anda menginap di hotel, biasanya hotel akan memberikan kartu bebas transportasi di Geneva selama kita menginap. Dengan kartu itu kita bisa menggunakan sarana transportasi publik secara gratis di kota Geneva.

Kawan saya yang tidak mendapat kartu transportasi publik Geneva karena menginap di Wisma milik kedutaan RI harus menghabiskan lebih dari 30 CHF per hari untuk membeli tiket bus atau tramp. Jelas sangat mahal.

Kartu transportasi tersebut hanya berlaku di dalam kota Geneva. Sedangkan jika kita hendak mengunjungi kota-kota lain di Swiss seperti Zurich, Bern, Olten, atau Aarau, kita harus membeli secara terpisah tiket menuju kota-kota tersebut.

Sedikit saya cerita pengalaman saya ke Zurich, Bern, dan beberapa kota lain di Swiss menggunakan kereta. Untuk membeli tiket kereta, kita bisa datang langsung ke stasiun. Untuk tarifnya bisa sangat mahal dan bisa juga tidak terlalu mahal tergantung paket transportasi yang kita gunakan. Kita bisa membeli paket transportasi untuk 1 hari perjalanan bebas seharga kira-kira 90-an CHF dihari-hari tertentu atau bisa juga paket 3 hari perjalanan bebas seharga 216 CHF. Namun, jika kita hanya membeli tiket pulang pergi, tarif yang dikenakan adalah sebesar 164 CHF. Kita bisa tentukan sendiri paket mana yang kita gunakan.

Tips terpenting sebelum kita menggunakan kereta antar kota di Swiss adalah kita harus pelajari rute yang akan kita tuju. kita bisa cek jadwal kereta melalui web site cff.ch (sayangnya web site ini berbahasa perancis). Alternatif lain kita bisa datang ke stasiun dan melihat jadwal keberangkatan kereta tiap jamnya. Sebelum memutuskan menggunakan kereta, kita harus tentukan dulu stasiun-stasiun yang menjadi kunci perpindahan tiap kereta di Swiss. Ternyata, tidak sulit jika kita mencoba dan mau membaca kawan!
Stasiun Sconenwerd, kampung tempat sepatu Bally diproduksi 


Makanan
Makanan adalah soal selera. tidak heran ada pernyataan yang menyebutkan "hanya orang bodoh yang mempermasalahkan selera makanan..". Setuju! Sebagian makanan di kota Geneva tidak jauh berbeda dengan makanan di negara eropa lainnya. Didominasi oleh roti, salad, ikan, dan keju menjadi ciri khas makanan di sini. Saya bukan penggemar makanan eropa. Meskpiun beberapa diantaranya masih bisa saya makan. Mungkin karena lidah saya masih lidah kampung membuat saya sulit untuk menerima kenyataan bahwa makan roti itu bisa menggantikan makan nasi. Alhasil tetap tersugesti lapar meskipun sudah makan sepotong roti keju dan segelas susu segar.

Untungnya dari Indonesia, perbekalan makanan sudah saya siapkan. Tidak tanggung-tanggung, sekilo beras, sebungkus rendang, ikan asin, bandrek, sambal teri, dan yang pasti mie instan indom** saya bawa. Tak lupa kompor listrik, piring, dan sendok saya bawa. Berat memang, tapi sebanding dengan kenikmatan yang saya dapatkan selama 15 (lima belas) hari di kota Geneva. Jika makan di cafetaria atau rumah makan di kota Geneva, minimal saya harus mengeluarkan 22 CHF sekali makan atau 200 ribu rupiah. Dengan modal 200 ribu tersebut saya bisa membeli seluruh bahan dari 'perbekalan' yang saya bawa. Bayangkan berapa yang saya hemat? (sambil tersenyum menarik bibir ke atas). :D

Untuk membeli bahan makanan, kita cukup datang ke swalayan Migros bisa menggunakan bus yang terletak di Baulacre, 2 pemberhentian bus setelah pemberhentian Nations menuju Gare Cornavin. Atau ada juga yang terletak di ujung jalan rue de confederation seberang danau Lacman. Apa yang kita cari untuk masak cukup lengkap, mulai dari beras, minyak, gula, garam, telur, bahkan sayuran. Soal harga jelas lebih murah daripada swalayan Manor dipusat kota dekat stasiun. Jika malas memasak,nasi goreng instan cita rasa asia juga tersedia di Migros. Cukup panaskan ulang dengan microwave yang tersedia di swalayan tersebut, lalu nikmati saja hingga habis tak bersisa. Soal rasa? "No comment". :P 

Karena perbekalan saya sudah cukup banyak, perbekalan tambahan yang harus saya beli di Geneva hanya sabun cuci piring, kanvas untuk cuci piring, dan beberapa macam sayuran serta buah segar. Total semuanya tidak lebih dari 30 CHF selama saya di geneva. Catatan penting; harga anggur di sini sangat murah, anggur red globe seharga kurang dari 2 CHF per kilonya atau hanya skitar 15 ribu rupiah perikat. Bandingkan dengan harga di Indonesia yang mencapai 55 ribu rupiah sampai 65 ribu rupiah per ikat!

Belanja
Belanja menjadi menu wajib bagi pelancong. Apalagi bagi yang baru pertama kali mengunjungi kota Geneva. Tapi sayangnya saya bukan peminat belanja. Tapi bukan berarti saya tidak tahu dimana tempat belanja murah di Geneva.

S.A.F.I, nama sebuah 'koperasi' milik markas besar PBB di seberang halte Nations menjadi pilihan utama belanja murah. Harga yang ada banyak yang diskon. Barang-barang yang dijual juga sangat lengkap. Mulai dari parfum-parfum khas eropa, jam tangan swiss made, souvenir, kaos, makanan, dan masih banyak lagi. Tidak diragukan lagi S.A.F.I menjadi salah satu tempat termurah untuk belanja oleh-oleh. Untuk masuk ke markas PBB saya sarankan sebaiknya jangan membawa tas, karena jika kedapatan membawa tas maka pengunjung harus melalui pintu utama untuk pemeriksaan tas yang letaknya cukup jauh dari jalan protokol. Cukup bawa dompet dan keperluan lain yang mudah dibawa tanpa tas.

Tempat lainnya adalah di wilayah sekitar Gare Cornavin. Untk belanja disini, kita harus tahu betul mana toko yang murah dan mana toko yang mahal. Sebagian besar toko disini adalah toko yang berharga mahal. Hanya ada beberapa toko yang sedikit lebih murah. Itupun hanya berjualan souvenir khas Swiss seperti pertokoan kaki lima di sepanjang danau Lacman.
Kaki lima di sepanjang danau Lacman

Tempat lain untuk belanja adalah kawasan rue de confederation. Sepanjang jalan tersebut berdiri bermacam-macam toko yang menjual beraneka macam tas, jam tangan, elektronik, baju, dan lain-lain. Soal harga?relatif. Jika beruntung kita bisa dapatkan harga discount, meskipun pada umumnya jarang ada discount di pertokoan jalan ini.

Mau barang berkelas dengan merk-merk ternama?datang saja ke rue de rhone. Kawasan pertokoan dengan barang-barang branded dunia. Mulai dari jam tangan segala macam merk terkenal, tas, sepatu, dan fashion. Cukup lengkap!Soal harga?jelas sangat mahal. Bagi yang tidak memiliki banyak budget mencukupi seperti saya, cukup melihat etalase toko sambil membayangkan diri mengenakan setelan jas Prada, memakai jam tangan Rolex dengan bersepatukan Bally dan membawa tas handbag Longchamp?  :)
Salah seorang pengemis di kawasan elit Rue De Confederation


Lalu apa oleh-oleh yang saya pilih?
Selain oleh-oleh wajib menurut saya seperti coklat dan souvenir kecil (gantungan kunci, magnet kulkas, hiasan dinding, kaos, dll), saya memutuskan untuk membeli pisau berbahan keramik. Bukan logam seperti pisau pada umumnya di Indonesia. Harganya relatif terjangkau, tidak lebih dari 10 CHF per buah. Selain pisau keramik, pisau yang saya beli adalah pisau merk Victor**ox. Kualitas pisau tersebut sangat bagus. Logam dan ketajamannya sangat mengesankan saya. Harga juga tidak terlalu mahal. Berkisar 30-70 CHF untuk pisau ukuran sedang. Lumayan untuk oleh-oleh ibu-ibu arisan tetangga di sebelah-sebelah rumah. Dijamin tahan puluhan tahun. :)

Selain coklat, souvenir, dan pisau, pilihan yang paling memenuhi budget adalah membeli tas bermerk dengan catatan; wajib discount! Dengan sedikit berputar-putar selama beberapa hari, akhirnya ditemukan juga toko yang menjual tas bermerk dengan discount istimewa. Bukan di sekitar pusat kota, melainkan di Airport Geneva.

Sekedar catatan, toko-toko pada hari minggu di kota Geneva sebagian besar tutup. Pilihan warga Geneva untuk belanja di hari minggu adalah belanja di Airport karena tidak pernah tutup setiap harinya. Harganya pun tidak semahal yang dibayangkan. Bahkan banyak juga item yang lebih murah jika kita belanja di Airport dibanding kita belanja di pusat Kota Geneva. Monggo mampir!


Jam Tangan
Mitos Jika beranggapan bahwa jam tangan di Swiss lebih murah daripada di negara lain. Salah besar! Harga jam di Geneva sangat bervariasi. Biasanya harga termurah berada di kisaran rata-rata 150 CHF atau sekitar 1, 3 jutaan rupiah. Sementara harga rata-rata jam yang menurut saya bagus adalah diatas 300 CHF atau sekitar 2, 8 juta rupiah. Dan bagi yang berkantong tebal, pilihan paling cocok adalah jam-jam yang sangat futuristik seharga lebih dari 1000 CHF atau diatas 10 juta rupiah. Wow!

Tapi kawan saya dari Indonesia termasuk beruntung, dengan usaha keras mengitari kawasan pertokoan, kawan saya bisa mendapatkan jam tangan merk yang cukup dikenal di indonesia dengan separuh harga, kurang dari 100 CHF. Tentu toko yang dipilih adalah toko kecil di antara toko-toko jam besar yang menawarkan potongan harga.

Di pusat kota Geneva (Gare Cornavin) terdapat ratusan bahkan mungkin lebih dari 1000 toko jam dengan berbagai merk terkenal di dunia. Hampir semua merk jam terkenal ada disini. Tidak heran, jam tangan menjadi ciri khas oleh-oleh dari Swiss. Meskipun harganya tidaklah murah. Masih tertarik belanja?

Tarif Komunikasi
Untuk berkomunikasi dengan sanak famili di Indonesia, saya menggunakan pilihan skype. telepon berbasis internet tersebut saya menilai jauh sangat murah dibanding tetap menggunakan telepon operator Indonesia di Geneva. Jika telepon menggunakan operator telekomunikasi di Indonesia tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp40 ribu rupiah per menit. Demikian halnya jika kita menerima telepon, tarifnya Rp40 ribu rupiah per menit. Dengan menggunakan skype, saya hanya membayar 0,12 Euro per menit untuk menelpon ke operator GSM di Indonesia, 0,07 Euro per menit untuk menelpon ke telepon rumah di Indonesia, dan 0,11 Euro untuk tarif 1 kali sms yang saya kirim ke nomer GSM di Indonesia. Jelas sangat murah!

Tapi ada alternatif lain, kita bisa menggunakan telepon dari operator lokal di Swiss yaitu; Lebara. Kawan saya yang menggunakan operator tersebut mengatakan untuk menelpon beberapa menit ke Indonesia, biaya yang dibayar tidak lebih dari Rp10 ribu rupiah jika di kurs kan ke dalam rupiah. Meskipun, jelas lebih murah skype menurut hitungan saya. Apalagi jika keluarga atau sahabat kita sama-sama menggunakan skype. Telepon bisa gratis!

Warga dan Bahasa
Jika saya perhatikan baik-baik, kebanyakan warga Geneva adalah pendatang. Geneva kota yang multiras dan multikultur. Ada 'bule', kulit hitam, warga china, warga jepang, pendatang dari daerah latin semuanya berkumpul menjadi satu di keramaian kota. Tidak ada diskriminasi ras dan agama. Jika kita amati benar-benar, maka jangan heran warga Asia terbanyak di Geneva adalah warga Jepang. Banyak perempuan berjilbab di sepanjang jalan saya lewati di Kota Geneva. Meskipun selama saya di Geneva belum pernah menemukan masjid. Tapi sifat terbuka warga Geneva menjadi pandangan positif buat saya.

Untuk bahasa, warga Geneva kebanyakan menggunakan bahasa Perancis sebagai basic bahasa percakapan sehari-hari, Namun untuk kaum berpendidikan dan layanan publik, banyak juga yang bisa berbahasa inggris. Jadi tidak perlu khawatir jika kita hanya menguasai bahasa inggris, bahkan jika bahasa inggris kita pasif sekalipun. Minimal kita tahu hitungan angka dalam bahasa inggris, maka kita bisa berkunjung ke Geneva! :)

Bahasa inggris saya pun sebenarnya sangat biasa saja. Saya menyebutnya Jungle English. Tak disangka dengan bahasa inggris seperti itu, saya bisa berkomunikasi lancar dengan warga Geneva, bahkan dengan teman apartemen saya yang berkebangsaan Amerika saya bisa asyik bercanda bermodalkan jungle english saya (meskipun tidak jarang sambil membuka kamus di handphone Android saya). Namanya juga belajar! :)


Ini saja dulu yang bisa saya tulis kawan. Saya pasti update jika ada sesuatu yang penting dan lupa saya informasikan. Saya bukan penulis aktif, apalagi penulis bidang traveling. Tulisan ini saya buat karena minimnya referensi hidup dan perjalanan di kota Geneva. Dan jika ada kesempatan, saya akan tuliskan pengalaman saya mengunjungi beberapa negara lain. Semoga tulisan ini memberi manfaat untuk siapapun pembacanya!

Baca catatan saya berikutnya di: Sudut Lain Geneva

Teguh Arifiyadi

Selasa, 05 Oktober 2010

'Bad News id a Good News'

Prolog

"Bad News is a Good News…"

Saya bukan seorang pengamat media, bukan juga seorang ahli untuk berbicara tentang demokrasi, tapi tidak ada salahnya saya menulis tentang ulah beberapa insan pers belakangan ini yang semakin tidak profesional. Setidaknya saya pernah 3 tahun menjadi wartawan (meskipun hanya dalam lingkup terkecil yakni wartawan kampus), untuk bisa memberikan pandangan subyektif saya tentang maraknya "jurnalisme jalanan" di Indonesia saat ini.

Disebuah website olahraga saya pernah membaca komentar seorang pembaca berita yang tertulis "...ckckck kebebasan pers itu sendiri telah mengalahkan hak asasi manusia..". Komentar itu ditulis oleh seorang pembaca berita mananggapi tulsian seorang wartawan yang mengomentari sikap tidak profesional Boaz Salossa yang "tidak berkenan" menjawab pertanyaan wartawan dan hanya memberikan senyum. Lebih jauh lagi sang wartawan mengutip pernyataan teman wartawan lainnya yang mengatakan bahwa sikap Boaz tersebut dianggap "Ndeso" dan menambahkan berita keengganannya sang pemain untuk membela Timnas karena mengikuti laga antar kampung (tarkam) tanpa sumber berita yang jelas.

Luar biasa, cara wartawan tersebut melontarkan kemarahannya dalam tulisan yang dibaca publik se-indonesia. Sakit hati rasanya kalau kita adalah sang pemain tersebut atau keluarga dari sang pemain tersebut. Namun jika sang pemain merasa keberatan dengan berita yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik tersebut, sudah pasti pers akan mengatakan bahwa sang pemain punya "HAK JAWAB" tehingga tidak perlu melalui proses hukum. Ujung kasusnya sudah bisa diketahui bahwa pers akan meralat dan meminta maaf. Dan case close!!

Contoh kejadian diatas tentu bukan kejadian pertama dalam dunia media. sikap tidak profesional wartawan seringkali membuat banyak pihak merasa "geregetan". Berita yang tidak berimbang, berita yang tidak jelas, berita yang bermuatan fitnah, berita yang bermuatan "cabul", berita yang menyudutkan, berita yang melanggar privasi, dan masih segudang lagi sifat buruk oknum media yang sering kita baca dan kita lihat diberbagai media baik elektronik maupun cetak.

Penetrasi Akses Pornografi akibat Pemberitaan
Tidak perlu ahli psikologi sosial untuk membuktikan bahwa efek berita pelecehan seksual maupun berita yang bertendensi 'porno' memberi pengaruh terhadap terjadinya kejahatan seksual/pornografi berikutnya. Rating masyarakat terhadap berita pencabulan atau pemerkosaan misalnya, dipastikan sangat tinggi melebihi rating berita tentang hasil penelitian. Tentu! karena secara alamiah, manusia tertarik untuk mengakses atau mengetahui apa yang menjadi hasyrat penasaran dalam pikirannya.

Masalahnya saat ini adalah bukan pada prilaku pikiran masyarakat yang membaca berita tersebut, melainkan bagaimana media 'menjual' berita tersebut dengan judul bombatis, maupun konten hiperbola, atau bahkan menyudutkan korban. Contoh kongkret; satu peristiwa pelecehan seksual dalam sebuah berita online maupun offline [cetak] bisa di ulas lebih dari 5 kali tergantung ragam kasus tersebut. Lumrah secara 'ilmu jurnalistik', tapi tidak lumrah dari aspek sosial kemasyarakatan. Apakah media atau oknum media memahami perasaan korban dan keluarga korban dengan eksploitasi pemberitaan tersebut?bagaimana jika korban tersebut adalah keluarga, teman, atau saudara pewarta media tersebut?

Media dan Politik; Perkawinan terlarang!
Mengejutkan [atau pura-pura terkejut] membaca hasil riset Merlyna Lim pada tahun 2012 yang memetakan kepemilikan media di Indonesia. Tanpa perlu menampilkan hasil detail riset, setiap pembaca hasil riset akan menyimpulkan bahwa kekuatan politik telah masuk sampai ke dalam sendi-sendi mediacentris di Indonesia. Apa pengaruhnya bagi kualitas produk jurnalistik di Indonesia?Bisa ditebak, angin pemberitaan sangat tergantung angin politik yang berhembus. Tidak ada lagi kemegahan idealisme jurnalistik yang diagung-agungkan para leluhur jurnalis. Yang tersisa adalah perang media dengan korban terbesar adalah masyarakat Indonesia. Tanpa bermaksud merendahkan kualitas pendidikan di Indonesia, minimnya pengetahuan masyarakat tentang kualitas sebuah berita membuat masyarakat sangat mudah terpengaruh. Saat ini, opini masyarakat adalah opini media. Jika situsi seperti ini terus terjadi tanpa ada campur tangan otoritas berwenang [pemerintah dan/atau KPI], bukan tidak mungkin Indonesia memasuki jaman jahiliyah informasi. Solusinya harus kejam, pemilik partai/kelompok politik tertentu atau afiliasinya dilarang atau dibatasi memiliki media!

Sah-sah saja membangun kekuatan politik dengan mempengaruhi konten media, namun ada batas-batas etika kejujuran yang harus selalu disampaikan kepada masyarakat. Itulah benteng terakhir kekuatan sebuah media!



Rabu, 26 Agustus 2009

Tentang Seni Korupsi Ala PNS; Dilema Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil


Jika seorang PNS ditanya apakah tujuan menjadi seorang PNS adalah untuk berbuat korupsi, tentu sebagian besar mereka akan menjawab tidak pernah terpikirkan niat sedikitpun untuk korupsi. Kemudian jika ditanya, apakah mereka menerima tunjangan hari raya, mereka menjawab: "ya kami semua menerima...". Kemudian ketika ditanya lagi: "darimana sumber uang THR itu diberikan?" maka mereka akan menjawab dari uang negara atau dari atasan atau dari sumber lainnya yang tidak diketahui.

Tahukah anda jika pasal 13 keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN melarang penggunaan anggaran negara untuk pengeluaran dalam rangka perayaan hari raya. Dengan kata lain, kemungkinan terbesar pemberian tunjangan hari raya diberikan bukan bersumber dari dana resmi APBN. Bisa jadi jika atasan seorang yang sangat baik hati, uang THR bersumber dari kantong pribadi atasan. Tapi bukan rahasia jika sebagian besar uang THR yang diterima PNS bersumber dari dana non-budgeter yang jelas diluar yang diatur dalam Keppres 42 Tahun 2002. Dan mungkin jika mau diruntut, sumber dana non-budgeter bisa merupakan hasil perbuatan korupsi (baca: seni korupsi ala PNS; Dana Non-Budgeter).

Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR pada dasarnya merupakan hak legal pegawai yang harus diberikan perusahaan kepada pegawai sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja NO.PER-04/MEN/1994 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Sayangnya aturan tentang THR ini sepengetahuan penulis belum pernah diatur secara resmi wajib diberikan kepada pegawai negeri sipil seperti halnya pemberian gaji ke-13 PNS.

THR bagi sebagian masyarakat Indonesia dianggap bukan sekedar tunjangan biasa, tapi lebih merupakan budaya tahunan menyambut hari raya. Justru akan sangat ganjil di masyarakat jika seorang pegawai tidak menerima THR pada saat menjelang hari raya.

Praktik itulah yang kemudian berkembang di kebanyakan instansi pemerintah. Suka atau tidak suka, seorang atasan akan mengupayakan segala cara guna memenuhi kebutuhan akan THR bagi pegawainya entah dengan cara ilegal, cara yang dianggap legal, atau cara lainnya.

Dilema memang jika terus di ulas lebih dalam. Jika ditanya siapa yang salah, mungkin bukan semata-mata salah PNS yang menerima, bukan juga semata-mata salah atasan yang memberi. Tapi bisa jadi budaya birokrasi kita yang harus diubah. Selain sistem keuangan juga yang harus memihak kepada pemenuhan kesejahteraan atau setidaknya kecukupan kebutuhan pegawai negeri sipil.

Teguh Arifiyadi, SH

Senin, 24 Agustus 2009

Tentang Seni Korupsi Ala PNS; Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas

Sejak diterbitkan peraturan baru yang diterbitkan menteri keuangan tentang perjalanan dinas pegawai negeri sipil, pegawai diwajibkan menyampaikan seluruh pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD atas dasar at cost atau segala pengeluaran didasarkan atas jumlah pengeluaran yang sesungguhnya (riil cost). Konsep ini sebetulnya dibuat untuk meminimalisir penyimpangan dalam pengeluaran perjalanan dinas. Dengan melampirkan bukti-bukti perjalanan dinas seperti tiket pesawat, bill hotel menginap, bukti fisik pembayaran airport tax dan boardingpass dan lain-lain, harapannya adalah tidak ada lagi perjalanan dinas fiktif pegawai. Konsekuensi dari peraturan ini adalah dengan dinaikannya uang harian perjalanan dinas bagi seseorang yang melakukan perjalanan dinas dengan dana APBN/APBD.

Segera setelah diterbitkannya SPPD, seorang yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan dinas menjalankan kewajibannya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka melaksanakan tugas tertentu di lingkungan satuan kerja (satker) di luar instansi PNS tersebut.

Sejak proses inilah model generasi baru modus penyimpangan perjalanan dinas dilakukan. Dengan dalih pengumpulan dana non-budgeter, pejabat atau institusi pemberi tugas tida segan-segan memunculkan nama pegawai dalam surat tugas, yang dalam realisasinya pegawai tersebut tidak melakukan perjalanan dinas. Semua pertanggungjawaban perjalanan dinas terkait at cost spenuhnya diurus oleh anggota lain yang bertugas ataupun oleh institusi bersangkutan. Singkatnya, nama pegawai yang namanya tercantum namun tidak malakukan perjalanan dinas hanya tinggal membubuhkan tanda tangan pertanggungjawaban keuangan.

Lalu bagaimana pertanggungjawaban keuangan dibuat?bagaimana dengan tiket pesawat (jika menggunakan pesawat) dipertanggungjawabkan?bagaimana juga dengan bukti fisik pembayaran airport tax, boardingpass, bill hotel yang harus dilampirkan?bagaimana dengan tanda lapor di daerah diberikan?

Oknum pegawai, pejabat, dan pihak berkepentingan tidak pernah kehabisan akal untuk menciptakan kreasi baru dalam rangka mendapatkan keuntungan secara ilegal dari perjalanan dinas. Dorongan atas kebutuhan pribadi, kebutuhan organisasi, dan terbawa arus sistem yang ada, tampaknya memberi pilihan yang lebih kuat bagi seseorang untuk melakukan segala cara. Tidak sampai 1 tahun sejak aturan perjalanan dinas metode at cost diterapkan, kegagalan sistem ini sudah terlihat.

Bukan rahasia lagi jika pertanggungjawaban keuangan dapat dengan mudah dipalsukan. Tiket pesawat, airport tax, boardingpass, bill hotel dapat dengan mudah dipesan melalui agen travel dengan harga yang sangat murah. Atau jika sedikit kreatif, siapapun dapat membuat tiruan tiket pesawat, bill hotel, atau dokumen lainnya. Harga tiket pesawat dan tarif hotel pun bisa dibuat dengan jumlah sesuai keinginan pemesan. Sungguh praktik penyimpangan ini sangat mudah, murah, dan praktis.

Lalu seberapa takut aksi tersebut akan diketahui oleh institusi pengawas (Inspektorat, BPKP, atau BPK)?

Institusi pengawasan dalam melakukan pemeriksaan perjalanan dinas akan melihat beberapa aspek:

1. Pemeriksaan tentang efektifitas, efisiensi, dan ekonomis atas perjalanan dinas yang dilakukan, selain aspek kebutuhan atas perjalanan dinas tersebut.
2. Pemeriksaan benar tidaknya pegawai bersangkutan bertugas pada watu yang ditentukan dalam surat tugas. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokan daftar hadir, surat tugas lainnya, ataupun konfirmasi kepada yang bersangkutan.
3. Pemeriksaan hasil laporan tugas perjalanan dinas pegawai bersangkutan
4. Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan ysng meliputi:
- kesesuaian uang harian dan tarif hotel yang diterima pegawai sesuai dengan standar biaya umum yang ditetapkan Depkeu
- kelengkapan bukti pendukung perjalanan dinas antara lain; tanda lapor, tiket pesawat, boardingpass, bill hotel.

Pada aspek ke-4, pemeriksa akan memastikan lampiran pendukung perjalanan dinas lengkap. Sedangkan aspek keaslian lampiran pendukung biasanya sukar diketahui, karena sebagian besar dapat dikatakan persis dengan aselinya. Pemeriksa akan sangat sulit membedakan antara tiket pesawat aseli dan aspal (aseli tapi palsu). Sementara untuk bukti pembayaran hotel (bill hotel) dapat dengan mudah dimintakan pegawai bersangkutan di hotel tempat menginap dengan mencantumkan berapapun jumlah orang, dan tarif sesuai keinginan. Selain itu, dokumen tanda lapor yang ditandatangani pejabat di daerah yang dikunjungi, dapat dengan mudah diberikan oleh pejabat yang bersangkutan tanpa harus melihat berapa banyak pegawai yang melakukan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas.

Sebetulnya pemeriksa dapat melakukan cek terhadap daftar manifest pesawat (daftar penumpang pesawat) pada perusahaan penerbanangan yang digunakan pegawai bersangkutan pada saat melakukan perjalanan dinas. Namun tampaknya tidak mudah untuk mendapatkan daftar manifest pesawat terebut. Terlebih butuh waktu dan tenaga yang tidak sedikt untuk memverifikasi pegawa-pegawai yang melakukan perjalanan dinas yang jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan nama dalam satu kali periode pemeriksaan. Yang bisa dilakukan pemeriksa dalam kasus tersebut hanya membidik pegawai yang tidak melengkapi lampiran pendukung perjalanan dinas atau dilengkapi namun dapat dilihat secara kasat mata jika dokumen tersebut tidak aseli.


Itulah sedikit ulasan tentang bagaimana modus penyimpangan perjalanan dinas dilakukan.

Tidak siginfikan memang jika dilihat secara mikro kasus per kasus, namun jika dilihat secara makro maka bisa dipastikan kerugian negara mencapai puluhan miliar setiap tahunnya akibat praktik akal-akalan perjalanan dinas.

Tentu tidak ada api jika tanpa asap, praktik penyimpangan dalam perjalanan dinas ini tak lain muncul akibat rendahnya kesejahteraan pegawai, lemahnya pengawasan, buruknya budaya dan sistem birokrasi, dan sifat rakus oknum pegawai/pejabat yang dengan sengaja mengumpulkan dana non-budgeter untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Jika bicara masalah solusi, akan lebih mudah dibuat jika penyebabnya diminimalisir terlebih dahulu. Kuncinya tingkatkan kesejahteraan pegawai, perketat pengawasan, perbaiki budaya dan sistem birokrasi, dan tindak tegas oknum pegawai/pejabat yang menyimpang dari ketentuan.


Penulis: Teguh Arifiyadi, SH

Membedah Mental Koruptif Pegawai

Pada era orde baru, istilah korupsi menjadi icon yang melekat bagi para pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Namun dengan pemahaman yang luas tentang korupsi , memberi makna bahwa korupsi tidak saja dilakukan oleh pegawai pemerintah, melainkan juga melibatkan unsur swasta, professional, bahkan partai politik. Korupsi disini direduksi pengertiannya menjadi perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara dengan bermacam-macam unsur yang terdapat didalamnya.

Contoh kongkret perbuatan korupsi yang terjadi sehari-hari adalah; melakukan kegiatan fiktif, perjalanan fiktif, tiket fiktif, gratifikasi, dan lain-lain. Perbuatan yang mana secara sadar maupun tidak sadar dilakukan oleh hampir setiap instansi pemerintah maupun swasta.

Ada baiknya kita memahami sejauh apa motif, modus, maupun keinginan orang untuk melakukan korupsi. Penulis mencoba membedah karakter orang yang korupsi (corruptor) guna memberi pemahaman bahwa tidak semua corruptor dapat dipandang dan dipersalahkan dengan bobot yang sama.

Penulis dengan pandangan argumentatif membagi empat tingkatan (level) karakter koruptif, antara lain:

1. Level Pertama
Karakter ini adalah karakter idealis. Segala macam bentuk korupsi selalu dihindari. Karakter ini membangun keyakinan diri bahwa segala sesuatu yang dilakukan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Kesadaran untuk menghindari korupsi muncul dari diri sendiri, tanpa paksaan dari orang lain, maupun paksaan karena peraturan. Bentuk korupsi terkecilpun akan dilawannya. Bahkan jika harus mengorbankan kepentingan pribadinya demi mempertahankan idealitasnya.

2. Level kedua
Karakter ini karakter moderat dalam hal menyikapi bentuk korupsi. Karakter ini menyadari bahwa sangat sulit menghindari korupsi dalam lingkungan pekerjaannya. Namun demikian, karakter ini tidak pernah menciptakan peluang sendiri untuk melakukan korupsi. Korupsi yang dilakukan hanya semata karena pola sistem maupun budaya kerja di sekitarnya. Karakter ini sadar bahwa yang dilakukannya adalah kesalahan. Karakter ini tidak memiliki keberanian melawan dan menghindari korupsi meskipun itu mampu dilakukannya.

3. Level Ketiga
Karakter ini pada prinsipnya hanya follower. Karakter ini tidak memiliki kemampuan berinisiatif untuk melakukan korupsi. Kalaupun karakter ini melakukan korupsi, itu semata karena peluang yang tersedia. Meskipun peluang mendapatkan hasil korupsi lebih banyak terbuka lebar, karakter ini cenderung tidak agresif mengambil peluang tersebut. Baginya korupsi dilakukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan hidup yang dirasa kurang akibat penghasilan mereka yang tidak mencukupi. Karakter ini menganggap bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk menghindari korupsi.

4. Level Keempat
Karakter ini adalah inisiator. Karakter ini memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang korupsi. Karakter ini secara sadar memanfaatkan kelemahan sistem untuk menciptakan peluang korupsi. Karakter ini membangun sistem baru atau memodifikasi sistem lama menjadi sistem yang membuka ruang orang melakukan korupsi. Motif korupsi bukan sekedar memenuhi kebutuhan minimal, namun memaksimalkan apa yang dapat mereka peroleh. Hasil korupsi yang mereka dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Karakter ini meyakinkan orang bahwa apa yang dilakukaknya adalah hal yang lumrah dan dapat ditiru. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalin kebersamaan untuk menghindari risiko hukum perorangan.

Dari keempat level karakter corruptor tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitarnya. Resistensi lingkungan terhadap karakter-karakter tersebut bergantung pada budaya kerja setiap tempat dimana karakter tersebut berada.

Namun demikian media massa sebagai kontrol sosial memandang bahwa semua 3 karakter terburuk mempunyai bobot kesalahan yang sama, sehingga menempatkan karakter-karakter tersebut sebagai seluruh obyek yang paling tersudut tanpa memandang modus, motif, maupun karakter individu masing-masing prilaku. Akibatnya porsi keadilan tidak terpenuhi secara proporsional bagi karakter koruptor follower dan moderat. Bahkan cenderung dikorbankan untuk menyelamatkan karakter inisiator yang memang sebagian secara hierarkis lebih cerdas dan memiliki kekuasan di banding yang karakter lainnya.

Penulis termasuk orang yang setuju bahwa untuk menangkap corruptor, hukum harus melakukan tebang pilih. Hukum tidak memiliki kemampuan untuk menunjukan peran represif kepada seluruh pelaku kejahatan. Pola tebang pilih akan lebih menekankan peran preventif hukum dalam mengatasi kejahatan. Bagaimana jadinya jika semua pelaku korupsi baik korupsi dalam kategori ringan sampai kategori berat (berdasarkan tingkat kerugiannya) harus ‘dibersihkan’. Tentu hukum tidak akan sanggup melakukakan hal tersebut. Namun yang terpenting adalah pola tebang pilih bukan diarahkan kepada kepentingan golongan/kelompok tertentu atau dalam rangka menyelamatkan golongan/kelompok tertentu.

Ibarat kata pepatah, untuk menangkap seekor tikus bukan berarti harus membakar seluruh lumbungnya. Demikian pula hukum harus bekerja secara selektif untuk membersihkan korupsi dengan metode yang paling efektif.

Penulis: Teguh Arifiyadi, SH

–Tentang Seni Korupsi Ala PNS– Bagian Pertama; Dana Non-Budgeter

Istilah kata ”korupsi” tampaknya sangat tabu diucapkan oleh sebagian Pegawai Negeri Sipili (PNS). Entah apakah karena memang berbicara masalah korupsi bukan hal yang sederhana, atau memang karena ketakutan psikologis PNS yang merasa juga bagian dari pelaku?

Dalam Kamus Hukum korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kamus Lexien Webster (1978) menyebut korupsi dalam pengertian kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian. Dalam bahasa hukum kita, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (UU No. 20 Tahun 2001). Tentu tidak bisa diartikan secara mentah, namun juga harus dilihat unsur-unsur yang terkandung didalamnya.

Korupsi tidak akan terlepas dari sebuah seni. Banyak definisi tentang seni. Penulis dalam hal ini lebih menitikberatkan definisi seni sebagai sebuah hasil kreasi / karya manusia. Kaitannya dengan korupsi adalah bahwa korupsi yang dilakukan manusia secara turun temurun, terus menerus, dengan berbagai metode perlindungan diri, dan dengan berbagai cara adalah juga karya manusia yang mengkreasikannya dalam bentuk perbuatan. Hasil-hasil seni manusia dalam perbuatan korupsi sangat beragam. Mulai dari kegiatan suap sebagai bentuk gratifikasi, kolusi, pengumpulan dana non-budgeter, pemerasan dan lain sebagainya.

Tulisan ini secara khusus mengupas tentang dana non-budgeter yang sampai saat ini masih dianggap sebagai illegal budget karena tidak ada peraturan yang mengaturnya.

Istilah dana non-budgeter memang bukan istilah hukum. Istilah ini mulai banyak disebut sejak era reformasi 1998. Berbagai kasus korupsi erat dikaitkan dengan istilah ini. Sebagian PNS menyebutnya ’dana taktis’ atau ’dana yang sudah dipertanggungjawabkan’ atau ’dana operasional lainnya’ atau ’dana tak bertuan’. Padahal secara prinsip dana non-budgeter adalah dana-dana yang sengaja dikumpulkan secara ilegal oleh instansi atau unit instansi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak atau kebutuhan lainnya dil luar dana legal yang dialokasikan APBN. BPK menyebut bahwa dana non-budgeter ini jumlahnya bisa mencapai 4-10 triliun rupiah di instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Angka yang luar biasa besarnya!

Padahal undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara secara tegas melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dan memiliki dana non-budgeter. Semua anggaran (pendapatan, pengeluaran, penerimaan dan pembiayaan) harus tercatat dalam APBN atau APBD yang harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen pada akhir tahun anggaran. Lalu dari mana dana non-budgeter bersumber?

Menurut pengamatan dan pengalaman penulis, Dana Non-Budgeter dapat bersumber dari;

1. Kewajiban tidak tertulis atau ”upeti” setiap rapelan gaji/penghasilan pegawai lainnya kepada unit satuan kerja (satker) melalui bendahara masing-masing.
Pengumpulan uang perjalanan dinas fiktif dari pegawai yang tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas (pegawai sebatas menandatangani pertanggungjawaban keuangan).
2. Uang/barang pemberian dari rekanan/perusahaan yang memenangkan tender/lelang di unit kerja berkaitan (entah itu yang bersifat sukarela karena dianggap ‘etika’ rekanan maupun yang bersifat ’sedikit’ memaksa).
3. Uang/barang pemberian dari perusahaan atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan langsung/tidak langsung dalam dengan maksud/harapan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan instansi yang bersangkutan atau maksud lainnya.
4. Penggelapan pajak oleh oknum tertentu. Namun, teknik ini hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu dengan kompetensi mencukupi.
5. Hasil manipulasi pertanggungjawaban keuangan (misalnya kuitansi palsu, tandatangan palsu, stempel palsu, bahkan kegiatan fiktif).
6. ’Upeti’ satuan kerja kepada satuan kerja lain yang berhubungan dengan kepentingannya (misalnya dari saker ke pemeriksa atau auditor internal/eksternal atau dari satker ke pejabat satker lain).
7. Bunga bank dari dana non-budgeter maupun dana resmi APBN yang sengaja diendapkan di rekening orang perorangan.
8. Hasil investasi dari pemanfaatan dana non-budgeter maupun dana resmi APBN yang tidak dilaporkan sebagai PNBP.

Setidaknya uang-uang tersebut diatas kemudian diorganisir untuk dapat digunakan sebagai:

1. Uang/barang dalam rangka jamuan kepada tamu khusus maupun kepada pejabat yang berkunjung diluar anggaran DIPA;
2. Dana bantuan/tambahan untuk kegiatan-kegiatan perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional tertentu;
3. Uang/barang dalam rangka pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai dan Pejabat;
4. Upeti/hadiah/gratifikasi kepada pejabat di satuan kerja (satker) bersangkutan maupun di satker lain di akhir tahun anggaran;
5. Upeti/hadiah/gratifikasi kepada anggota DPR dalam hal ada kaitannya dengan kepentingan Satker maupun kepentingan Departemen/Lembaga Non-Departemen;
6. Upeti/hadiah/gratifikasi kepada Partai Politik (parpol) maupun oknum tertentu dalam rangka pemilu, Pilpres, Pilkada dll;
7. Gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pegawai/pejabat/ institusi dangan kepentingan tertentu.
8. Dana talangan kegiatan-kegiatan yang anggarannya belum turun.
9. Dana tambahan untuk konsumsi rapat formal/informal, sumbangan bagi pegawai yang sakit keras, tambahan uang duka bagi pegawai atau keluarga pegawai yang meninggal dunia.
10. Sumbangan untuk kegitan sosial lainnya (bantuan rumah ibadah, yayasan, pendidikan, LSM, dan lain-lain yang tidak dianggarkan dalam DIPA).

Lalu kenapa uang-uang tersebut harus ada? Apakah karena APBN kita tidak mengenal istilah pengalokasian uang jamuan khusus atau entertainment fee seperti di perusahaan swasta (semisal bank, asuransi dll)? Apakah aturan larangan atas THR memperhatikan juga budaya dan kebiasaan masyarakat kita? Padahal dalam praktiknya uang tersebut tetap dikeluarkan.

Apakah juga karena APBN kita tidak mengalokasikan atau kurang dalam pengalokasian mata anggaran untuk kegiatan hari besar keagamaan dan hari besar nasional (misalnya maulid nabi, Idul Fitri, Idul Adha, Natal, waisak, hari kemerdekaan, hari kebangkitan nasional, kegiatan-kegiatan sosial lainnya, dan lain-lain)?padahal pada kenyataannya kegiatan tersebut selalu di lakukan di setiap instansi.

Terlepas dari sebab-musabab diatas, setidaknya ada satu titik kesimpulan yang bisa diambil yakni bahwa budaya “korupsi berjamaah” secara sadar maupun tidak sadar sudah menjadi sebuah praktik rutin di instansi pemerintah. Tujuan penggunaan dana non-budgeter untuk kepentingan yang baik dan legal maupun yang tidak baik/ilegal pada prinsipnya tetap melanggar ketentuan yang ada. Tapi dalam praktiknya memang sangat sulit untuk dihindari.

Jika dibahas secara mendalam, akar permasalahannya sangat panjang dan seperti lingkaran setan yang saling berkaitan satu sama lainnya. Memberantas korupsi tidak semudah membalik telapak tangan. Tapi setidaknya dalam diri aparatur pemerintah hendaknya ditanamkan niat bersih untuk menghindari atau setidaknya meminimalisasikan praktik korupsi dengan segala macam bentuknya.

Penulis: Teguh Arifiyadi, SH

Kamis, 06 Agustus 2009

Perlindungan Konsumen E-Commerce Dalam Transaksi Perdagangan Internasional; Hukum Mana yang Berlaku?

Persoalan abadi antara hukum dan teknologi kembali terjadi. Keunggulan internet sebagai salah satu model teknologi informasi memberikan reaksi yang beragam terhadap persoalan hukum yang timbul. Penggunaan media internet sebagai jalur perdagangan baru merupakan jawaban atas majunya perdagangan internasional. Internet mempelopori tumbuhnya transaksi perdagangan dengan menggunakan sarana elektronik atau yang kemudian dikenal dengan electronic commerce.
Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli dalam rangka penyediaan barang atau jasa termasuk melelangkan barang/jasa atau pengalihan hak dengan menggunakan media elektronik komputer maupun internet.
Pertumbuhan E-Commerce di seluruh dunia yang semakin pesat membawa dampak tersendiri bagi Indonesia. Meskipun pada kenyataannya, pertumbuhan e-commerce dipengaruhi oleh banyaknya penggunaan internet oleh suatu negara yang notabene pada akhirnya menempatkan Amerika Serikat dan China sebagai pengguna internet terbanyak di dunia. Indonesia sendiri boleh berbangga dengan menempatkan jumlah pengguna internet lebih dari 25 juta jiwa atau berada pada peringkat ke 5 pengguna internet terbesar di dunia dengan penetrasi sebesar 10,5% sampai dengan tahun 2008. Angka ini seiring dengan tingkat penetrasi penggunaan internet di asia yang mencapai hampir 40% dari seluruh pengguna internet di dunia . Sayang tidak ada data resmi yang menyebutkan berapa tingkat pertumbuhan e-commerce di Indonesia.

Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.

Baru pada awal tahun 2008, pemerintah Indonesia yang digawangi oleh Depkominfo membidani lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE lebih khusus lagi pada Bab V pasal 17 sampai dengan pasal 22 menciptakan suatu rezim aturan baru dibidang transaksi elektronik yang selama ini kosong. Meskipun aturan tentang transaksi elektronik tidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang, keberadaan pasal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna sarana e-commerce. Terlebih saat ini pemerintah tengah mematangkan lahirnya Peraturan Pemerintah di bidang Transaksi Elektronik.

Perlindungan hukum dalam transaksi elektronik pada prinsipnya harus menempatkan posisi yang setara antar pelaku usaha online dan konsumen. Transaksi elektronik dalam e-commerce tentu saja melibatkan pelaku usaha dan konsumen. Meskipun terlihat sebagai sebuah transaksi maya, transaksi elektronik dalam e-commerce di Indonesia harus tetap tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keberadaan UU ITE dapat dijadikan partner hukum UUPK untuk saling mendukung satu sama lainnya.

Permasalahannya adalalah bagaimana jika pelaku usaha dalam e-commerce tersebut tidak berada pada wilayah domisili yurisdiksi Indonesia. Inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi e-commerce. UUPK secara tegas menekankan bahwa aturan tersebut hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Jika kembali pada UU ITE, secara jelas menyebutkan bahwa prinsip utama transaksi elektronik adalah kesepakatan atau dengan ”cara-cara yang disepakati” oleh kedua belah pihak (dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen). Transaksi elektronik mengikat para pihak yang bersepakat Sehingga dalam sudut pandang perlindungan konsumen, konsumen yang melakukan transaksi elektronik dianggap telah menyepakati seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam transaksi tersebut. Hal ini berkenaan dengan klausula baku yang disusun oleh pelaku usaha yang memanfaatkan media internet.

Klausula baku dalam transaksi e-commerce dapat menempatkan posisi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Meskipun dalam UU Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Persoalan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce tidak terbatas pada aspek penawaran dan penerimaan saja. Namun lebih jauh mencakup persoalan mengenai ruang lingkup, sengketa, transparansi, dan lain-lain.

Lalu bagaimana jika terjadi perselisihan/sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi elektronik?
Di Indonesia, dalam UU ITE disebutkan bahwa transaksi elektronik dapat dituangkan dalam kontrak elektronik. Dalam kontrak elektronik tersebut dapat ditentukan pilihan hukum mana yang digunakan dalam menyelesaikan perselisihan (dispute). Jika pilihan hukum tidak dilakukan, maka yang berlaku adalah hukum yang didasarkan pada asas hukum perdata internasional. Begitupun dengan pilihan forum pengadilan mana yang berhak. Para pihak dalam transaksi e-commerce dapat menentukan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya mana yang dipilih dalam e-contract. Dan jika tidak dilakukan pemilihan forum, maka penyelesaian sengketa akan kembali pada asas dalam Hukum Perdata Internasional.

Pilihan hukum dalam kontrak komersil selalu menjadi kontroversial. Di satu sisi, ia harus mencerminkan kesenjangan antara daya tawar dari konsumen dan profesional. Di sisi lain, kontrak tersebut harus mencapai tingkat keseimbangan antara para pihak. Perkembangan e-commerce membuat masalah semakin rumit. Beberapa peraturan konvensional tidak dapat di implementasikan secara efektif dalam e-kontrak .

Berbeda dengan Uni Eropa yang secara tegas pada 4 Juni 2000 menerapkan aturan untuk melindungi kepentingan konsumen yang kemudian dikenal dengan Petunjuk Penjualan Jarak Jauh. Petunjuk tersebut menerapkan persyaratan minimum tertentu untuk bisnis melalui fasilitas internet .

Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam kontrak e-commerce, sebetulnya ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang berlaku, diantaranya adalah :

1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).

2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.

3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.

4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.
Dari keempat model pilihan hukum tersebut diatas tampaknya UU ITE lebih mengedepankan pilihan hukum dan pilihan forum pengadilan pada kesepakatan para pihak. Meskipun secara eksplisit teori mail box dan acceptance menjadi dasar pijakan tentang kapan terjadinya transaksi. Konsep ini diuraikan dalam pasal 22 UU ITE yang menyebutkan bahwa akad dari transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima. Meskipun demikian tidak ada satupun teori tentang penerimaan (receipt theory) yang mampu secara menyeluruh menyelesaikan persoalan lain tentang pembuktian dari transaksi itu sendiri .
Kedudukan hukum dari konsumen tidak bisa menjadi satu-satunya dasar bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum di tempat konsumen berdomisili. Dalam transaksi e-commerce yang mengedepankan klausula baku, perlindungan terhadap pelaku usaha dengan sendirinya terbentuk setelah konsumen menyatakan ”I agree” terhadap syarat dan ketentuan yang diminta pelaku usaha. Itu artinya konsumen berada pada posisi yang tidak seimbang.
Persoalan pokok yurisdiksi (cyberjurisdiction) baru menjadi hal yang sangat penting apabila timbul sengketa/perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Kondisi ini akhirnya memaksa konsumen untuk cenderung mengedepankan unsur kepercayaan kepada pelaku usaha pada bisnis online sebelum membeli produk/jasa mereka.
Penerapan yurisdiksi kaitannya dengan transaksi e-commerce setiap negara dapat berbeda. Karakter e-commerce yang mampu melintasi batas antar negara membutuhkan keseragaman hukum antar satu negara dengan negara lainnya khususnya mengenai yurisdiksi. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dengan aman dan mendapatkan kepastian hukum yang adil dan sesuai (equal).
Masaki Hamano membedakan pengertian cyber jurisdiction dari sudut pandang dunia cyber/virtual dan dari sudut padang hukum. Dari sudut dunia virtual, cyberjurisdiction sering diartikan sebagai kekuasaan sistem operator dan para penggunauntuk menetapkan aturan dan melaksanakannya pada suatu masyarakat di ruang cyber/virtual. Dari sudut pandang hukum, cyberjurisdiction atau jursidiction in cyberspace adalah kekuasaan fisik pemerintah dan kewenangan pengadilan terhadap pengguna internet atau terhadap aktivitas mereka di ruang cyber . Hal itu menunjukkan perbedaan dua sudut pandang dalam menerapkan cyberjursidiction.
Sehingga muncul pendapat bahwa bahwa prinsip-prinsip tradisional dalam penerapan cyberjurisdiction tidak sesuai dan mengacaukan apabila diterapkan dalam cyebrspace .
Pendapat ini ditentang oleh Barda Nawawi Arief . Menurut Barda, Sistem hukum dan jurisdiksi nasional/teritorial memang mempunyai keterbatasan karena tidaklah mudah menjangkau pelaku kejahatan di ruang cyber yang tidak terbatas itu. Namun tidak berarti aktivitas di ruang cyebr dibiarkan bebas tanpa hukum. Ruang cyber merupakan juga bagian atau perluasan dari ’lingkungan” (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dipelihara dan dijaga kualitasnya. Jadi juga merupakan suatu kepentingan hukum yang harus dilindungi .
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa umumnya konsumen itu segan berperkara, apalagi apabila biaya yang dikeluarkan lebih besar dari kemungkinan hasil yang akan diperoleh . Hal itu pula yang terjadi dalam transaksi e-commerce. Dalam transaksi e-commerce, karakteristik perkara yang muncul dalam perlindungan konsumen lebih kompleks dibanding transaksi nyata. Persoalan yurisdiksi dan pembuktian dapat menjadi hambatan dan pertimbangan konsumen untuk mengajukan gugatan.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen e-Commerce di Amerika
Berawal dari pencantuman harga monitor Hitachi 19 inci pada Februari 1999, Buy.com mencantumkan harga sebesar 164,50 USD atau lebih rendah 400 uSD dari harga normalnya selama empat hari. Buy.com memberlakukan harga yang keliru tersebut pada 143 monitor. Namun pada kenyataannya Buy.com menolak untuk mengirimkan pesanan beberapa konsumen yang terlanjur memesan barang tersebut.
Konsumen yang tidak memperoleh pesanan, menuduh Buy.com telah memberikan harga dan kemudian mengubahnya secara sengaja dengan tujuan untuk menarik pelanggan melalui webstrore tersebut. Namun dalam pembelaannya Buy.com mengaku hal tersebut merupakan sebuah ketidaksengajaan atas kesalahan dalam memasukkan data.
Akibat kesalahan tersebut Buy.com setuju untuk membayar sebesar 575 ribu USD untuk menyelesaikan sengketa pengadilan yang pertama atas harga barang yang salah di cyberspace .
Di Indonesia sengketa masalah-masalah serupa sepengetahuan penulis belum pernah termuat dalam laporan media maupun dalam pengadilan. Meskipun dalam kenyataannya, sengketa konsumen dalam cyberspace sebetulnya sangat mungkin terjadi di manapun termasuk di Indonesia.
Dalam hal sengketa konsumen e-commerce terjadi di Indonesia, konsumen dapat memanfaatkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Apabila mencermati peraturan yang mengatur tentang gugatan dalam sengketa konsumen, maka dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui BPSK akan lebih cepat dibandingkan apabila sengketa tersebut dibawa ke jalur litigasi (pengadilan). Msekipun sifat putusan yang mengikat dan final BPSK pada teorinya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dan MA.
Dalam transaksi e-commerce, posisi BPSK sebagai badan yang memfasilitasi penyelesesaian sengketa konsumen menjadi perhatian serius. Hal ini menyangkut kepercayaan para konsumen (cyber shopper) untuk melimpahkan permasalahannya ke BPSK. Apalagi jika para pihak yang berperkara tidak menyebutkan klausula pilihan hukum dan pilihan pengadilan dalam perjanjian elektroniknya. Apabila hal ini terjadi tentunya semuanya akan merujuk kembali ke dalam ketentuan Hukum Perdata internasional.